PERATURAN AKADEMIK
SMP PLUS DARUL HIKMAH
TAHUN PELAJARAN 2020 -2021
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Latar belakang
Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar pendidikan Nasional mengamanatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada jejang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi kelulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, privinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen.
Salah satu komponen standar pengelolaan adalah pelaksanaan rencana kerja sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah dalam bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, maka SMP PLUS DARUL HIKMAH CISAUK telah menyusun dan menerbitkan peraturan akademik
Pasal 2
Tujuan
- Petunjuk operasional dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran.
- Upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggara pendidikan di SMP PLUS DARUL HIKMAH CISAUK
Pasal 3
Landasan
- UU Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 35 ayat 1, pasal 51 ayat 1 dan 2;
- PP Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelengaaraan pendidikan.
- Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana;
- Permendikbud Nomor 54 tentang tahun 2013 tentang standar kompetensi kelulusan
- Permendiknas nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
- Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang standar isi;
- Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang standar proses;
- Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP
- Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP;
- Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang ekstrakurikuler;
- Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kurikulum SMP
- Permendikbud Nomor 53 Tahun 2014 tentang penilaian;
- Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang
Pasal 4
Pengertian dan Konsep
- Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencan kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran;
- Sekolah menyusun peraturan akademik berisi :
- Persyaratan minimal kehadiran peserta didik untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
- Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;
- Ketentuan mengenai hak peserta didik untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi dan buku perpustakaan;
- Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor;
- Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidikan dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
- Kriteria Kurikulum Minimal (KKM) tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran
- Ulangan Harian adalah penilaian yang dilakukan setiap menyelesaikan satu muatan pembelajaran
- Ulangan Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan untuk semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam satu semester.
- Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
- Ujian nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
- Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan pada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan.
- Pengayaan merupakan pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya.
- Fasilitas belajar mencakup seluruh saran dan prasarana yang tersedia disekolah, yang dapat digunakan oleh peserta didik selam mengikuti kegiatan pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler;
- Layanan konsultasi kepada mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri, yang secara khusus dimasukkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan dalam belajar menguasai keterampilan akademik sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran.
- Tim pengembangan kurikulum sekolah dan selanjutnya disebut TPK sekolah adalah tim yang ditetapkan oleh kepala sekolah yang bertugas untuk merancang dan mengembangkan kurikulum, yang terdiri atas wakil kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, guru BK/konselor.
- Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah pendidik yang memiliki tugas dan wewenang untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan social, kemampuan belajar dimaksudkan untuk membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah secara mandiri.
BAB II
PERSYARATAN MINIMAL KEHADIRAN PESERTA DIDIK
Pasal 5
Syarat persentasi minimal kehadiran peserta didik
untuk dapat mengikuti ulangan akhir semester 1
- Peserta didik berhak mengikuti ulangan akhir semester, bila presentase kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata pelajaran minimal 75?dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil,
- Peserta didik dinyatakan tidak berhak mengikuti ulangan akhir semester, bila presentasi kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata pelajaran kurang dari 75? ri jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil,
- Bagi peserta didik yang tidak memenuhi syarat persentase minimal kehadiran (75%) untuk dapat mengikuti ulangan akhir semester, maka kepada peserta didik yang bersangkutan wajib mengerjakan tugas mata pelajaran yang tertinggal dari guru yang bersangkutan.
- Bagi peserta didik yang presentase minimal kehadirannya kurang dari 75?ri jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil dan telah menyelesaikan tugas mata pelajaran yang diberikan guru yang bersangkutan, dapat di ikut sertakan dalam ulangan akhir semester namun pelaksanaan ulangannya ditempatkan secara khusus dan tersendiri.
- Syarat kehadiran tersebut diatas, tidak diperhitungkan bagi peserta didik yang tidak hadir disebabkan karena sakit, mengikuti kegiatan mewakili sekolah, mewakili pemerintah daerah ataupun mewakili Negara yang dibuktikan dengan surat izin atau surat tugas.
Pasal 6
Syarat presentase minimal kehadiran peserta didik untuk dapat mengikuti
ulangan kenaikan kelas semester 2
- Setiap peserta didik wajib menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran, baik tugas mandiri maupun tugas kelompok.
- Batas waktu penyelesaian tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran, ditetapkan oleh masing-masing guru mata pelajaran, dengan ketentuan paling lambat sampai dengan batas waktu penilaian yang diberikan oleh guru maupun oleh sekolah secara kolektif sebelum penyerahan laporan capaian kompetensi peserta didik (LCKPD) disampaikan kepada orang tua peserta didik.
- Setiap tugas yang diberikan guru mata pelajaran kepada peserta didik, wajib di periksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
- Setiap peserta didik berhak mendapatkan kembali tugas yang telah diperiksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan
- Setiap peserta didik berhak mengetahui hasil penilaian terhadap tugas yang diberikan guru kepadanya dan hasil penilaian tugas tersebut merupakan salah satu bagian dari penilaian akhir proses dan hasil belajar peserta didik.
BAB III
KETENTUAN PELAKSANAAN ULANGAN DAN UJIAN
Pasal 7
Pelaksanaan ulangan harian
- Waktu dan teknis pelaksanaan
- Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih.
- Ulangan harian dilaksanakan, bila guru telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran minimal satu Kompetensi Dasar.
- Peserta didik dapat mengikuti ulangan harian bila telah mengikuti kegiatan pembelajaran pada Kompetensi Dasar (KD) yang diujikan, dengan syarat presentase kehadiran mengikuti kegiatan pembelajaran pada KD yang diujikan minimal 70%,
- Bentuk soal yang di ujikan dalam ulangan harian itu dirancang oleh masing-masing guru mata pelajaran.
- Alokasi waktu pelaksanaan ulangan harian ditentukan oleh masing-masing guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan jumlah butir soal dan tingkat kesulitan soal yang diujikan.
- Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian karena alasan tertentu.
- Peserta yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan, maka dapat mengikuti ulangan harian susulan pada waktu yang ditentukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan telah memenuhi syarat mengikuti ulangan harian,
- Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan harian, maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti ulangan harian susulan yang dilakukan secara lisan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan,
- Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan harian pada waktu yang telah ditetapkan karena alasan tertentu yang dapat dan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan, tetapi peserta didik yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan harian, maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu menyelesaikan tugas-tugas belajar yang diberikan dan selanjutnya baru diperkenalkan mengikuti ulangan harian susulan yang dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
Pasal 8
Pelaksanaan ulangan akhir semester
- Waktu dan teknis pelaksanaan
- Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh pendidik untuk mengatur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil.
- Cakupan materi soal yang di ujikan pada ulangan akhir semester harus mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan semua Kompetensi Dasar (KD) yang telah dipelajari pada semester ganjil,
- Ulangan akhir semester dilaksanakan secara kolektif oleh sekolah yang di koordinir oleh Bidan akademik/kurikulum bersama-sama dengan panitia ulangan akhir semester,
- Soal-soal yang di ujikan pada ulangan akhir semester dirancang secara bersama-sama oleh guru mata pelajaran pada kelas yang paralel. Dengan demikian soal-soal yang di ujikan pada ulangan akhir semester berlaku pada seluruh mata pelajaran sejenis pada jenjang, kelas dan jurusan pararel,
- Bentuk soal yang di ujikan pada ulangan akhir semester dirancang oleh masing-masing guru dalam bentuk pilihan ganda (multiple choice) pada pilihan jawaban terdiri atas 5 (lima) option dan harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada penyusunan naskah soal (kisi-kisi soal, penskoran, pembobotan, analisis butir soal, dll)
- Alokasi waktu dan jadwal pelaksanaan ulangan akhir semester ditentukan oleh bidang akademik/kurikulum bersama-sama dengan panitia ulangan akhir semester dengan mempertimbangkan mata pelajaran, jumlah butir soal dan tingkat kesulitan soal yang di ujikan.
- Persyaratan mengikuti ujian akhir semester, Peserta didik berhak mengikuti ulangan akhir semester, bila:
- Telah memenuhi syarat minimal presentase kehadiran dalam mengikuti kegiatan pembelajaran pada tiap mata pelajaran sebagai mana tersebut pada bab 2 pasal 5
- Telah mengikuti ulangan akhir dan ulangan tengah semester ganjil,
- Telah memenuhi syarat administrasi yang di tetapkan oleh sekolah.
- Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan akhir semester Karena alasan tertentu.
- Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan akhir semester pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat di pertanggung jawabkan (sebagai mana yang tersebut pada bab 2 pasal 5 ayat 5), maka berhak mengikuti ulangan akhir semester susulan pada waktu yang telah ditentukan kemudian oleh sekolah dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan akhir semester.
- Pererta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan akhir semester pada waktu yang telah di tentukan karena alas an tertantu dan tidak dapat di pertanggung jawabkan, dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan akhir semester, maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti ulangan akhir semester yang dilakukan secara lisan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
- Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan akhir semester pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan, tetapi memenuhi syarat untuk mengikuti ujian akhir semester, maka peserta didik diharuskan terlebih mengikuti pelajaran tambahan atau penyelesaian tugas mata pelajaran yang di berikan oleh guru yang bersangkutan dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti ulangan akhir semester susulan yang dilakukan tersendiri oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
Pasal 9
Pelaksanaan ujian sekolah
- Waktu dan teknis pelaksanaan
- Ujian sekolah dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh SMA Negeri 10 Bulukumba.
- Ujian sekolah terdiri dari Ujian Tertulis dan Ujian Praktik.
- Ujian Sekolah dilaksanakan dua kali, yang terdiri dari ujian sekolah utama dan ujian sekolah ulangan,
- Ujian sekolah ulangan diperuntukkan bagi peserta yang belum lulus ujian sekolah utama, baik ujian tertulis maupun praktik.
- Ujian sekolah susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan hadir dan membuktikan dengan keterangan yang sah.
- Mata pelajaran yang diujikan pada ujian sekolah adalah seluruh mata pelajaran yang dilaksanakan di SMP PLUS DARUL HIKMAH CISAUK
- Persyaratan untuk mengikuti ujian sekolah,
Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMP PLUS DARUL HIKMAH CISAUK berhak mengikuti ujaian sekolah; dengan persyaratan :
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP PLUS DARUL HIKMAH CISAUK mulai semester 1 sampai dengan semester VI.
- Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh sekolah.
- Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah karena alasan tertentu.
- Peserta didik yang karena alasan tertentu dan di sertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian sekolah utama dapat mengikuti ujian sekolah susulan.
- Peserta yang tidak lulus ujian sekolah pada tahun pelajaran sebelumnya akan mengikuti ujian sekolah tahun pelajaran selanjutnya dan harus terdaftar pada SMP PLUS DARUL HIKMAH CISAUK dan mengikuti proses pembelajaran yang diatur oleh SMP PLUS DARUL HIKMAH CISAUK
Pasal 10
Pelaksanaan Ujian Nasional
- Waktu dan teknis pelaksanaan
- Ujian nasional dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
- Ujian Nasional dilaksanakan 3 kali, yang terdiri dari Ujian nasional ulangan bagi peserta UN tahun sebelumnya, Ujian Nasional Utama dan Ujian Nasional Susulan.
- Ujian Nasional Susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak mengikuti ujian Nasional Utama dengan alasan yang dipertanggungjawabkan.
- Ujian Nasional susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan di buktikan dengan surat keterangan yang sah.
- Alokasi waktu, jadwal dan teknis pelaksanaan ujian Nasional selengkapnya akan ditetapkan oleh pemerintah yang di terbitkan oleh BSNP.
- Peserta didik yang memiliki nilai UN tidak memenuhi standar pada mata pelajaran tertentu, dapat mengikuti ujian perbaikan secara ONLINE yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan
- Persyaratan untuk mengikuti ujian nasional
- Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMP PLUS DARUL HIKMAH CISAUK berhak mengikuti ujian nasional
- Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP PLUS DARUL HIKMAH CISAUK sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
- Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah.
- Seluruh ketentuan pada poin yang telah disebutkan di atas akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan ujian nasional tahun pelajaran berjalan.
- Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ujian nasional karena alasan tertentu.
- Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di SMP PLUS DARUL HIKMAH CISAUK, dapat mengikuti UN di sekolah lain pada jenjang dan jenis yang sama.
- Pesera UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
- Peserta yang tidak lulus pada mata pelajaran tertentu dapat mengikuti UN Pengulangan tahun pelajaran berikutnya dengan ketentuan :
- Harus mendaftar pada SMP PLUS DARUL HIKMAH CISAUK atau sekolah penyelenggara UN;
- Menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan ketentuan UN.
- Seluruh poin yang telah disebutkan di atas akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan ujian nasional.
BAB IV
KETENTUAN PELAKSANAAN REMEDIAL DAN PENGAYAAN
Pasal 11
Ketentuan Pelaksanaan Remedial
- Ketentuan pelaksanaan remedial
- Guru berkewajiban memberikan remedial bagi siswa yang belum tuntas pada satu atau lebih Kompetensi Dasar (KD)
- Setiap peserta didik berhak mengikuti kegiatan remedial untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan belajar yang ditetapkan oleh sekolah,
- Pelaksanaan remedial hanya dilakukan terhadap peserta didik yang dalam penilaian proses dan hasil belajar yang diperolehnya, baik pada satu KD maupun pada satu mata pelajaran yang belum mencapai KKM yang telah ditetapkan
- Waktu pelaksanaan remedial
- Pelaksanaan remedial dapat dilakukan pada setiap akhir ulangan harian untuk KD yang telah diajarkan.
- Peserta didik yang nilainya belum mencapai nilai KKM diberi kesempatan mengikuti remedial maksimal 3 (tiga) kali,
- Batas pelaksanaan waktu remedial paling lambat sampai dengan akhir semester.
- Apabila sampai batas waktu yang ditentukan siswa belum melaksanakan remedial, maka wali kelas berhak menulis nilai siswa yang bersangkutan dengan nilai sebelum remedial (tidak tuntas) secara permanen pada Buku Laporan Capaian Kompetensi Peserta Didik.
- Teknis pelaksanaan remedial
- Pelaksanaan remedial dapat dilakukan setelah peserta didik mempelajari KD tertentu.
- Pelaksanaan remedial dilakukan sore hari bukan hari sekolah.
- Bentuk pelaksanaan remedial dapat dilakukan peserta didik dengan cara :
- Mengikuti pembelajaran ulang yang diberikan guru dengan metode dan media yang berbeda.
- Mengikuti bimbingan secara khusus yang diberikan guru, misalnya bimbingan perorangan.
- Mengerjakan tugas- tugas latihan secara khusus yang diberikan oleh guru.
- Mengikuti kegiatan tutorial yang diberikan oleh teman sekelasnya yang memiliki kecepatan yang lebih baik sesuai dengan arahan yang diberikan oleh guru pada mata pelajaran yang bersangkutan,
- Hasil belajar yang menunjukkan tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh melalui postes, tes kinerja, observasi dan lain- lain. Sedangkan penilaian hasil diperoleh melalui ulangan harian.
- Jika peserta didik tidak lulus karena penilaian hasil, maka peserta didik yang bersangkutan hanya mengulang tes tersebut dengan pembelajaran ulang jika diperlukan. Namun apabila ketidaklulusan peserta didik akibat penilaian proses yang tidak diikuti (misal kinerja praktik, diskusi/ presentasi kelompok), maka sebaiknya peserta didik mengulang semua proses yang harus diikuti.
- Nilai hasil remedial yang diperoleh peserta didik tidak melebihi nilai KKM yang telah ditetapkan atau tidak melebihi nilai terendah yang diperoleh siswa yang tuntas.
Pasal 12
Ketentuan Pelaksanaan Pengayaan
- Ketentuan pelaksanaan pengayaan
- Pembelajaran pengayaan merupakan kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak dilakukan oleh semua peserta didik,
- Pembelajaran pengayaan memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki kelebihan sehingga mereka dapat mengembangkan minat dan bakat serta mengoptimalkan kecakapannya,
- Bentuk pengayaan dapat berupa belajar mandiri berupa diskusi, tutor sebaya, membaca dan lain- lain yang menekankan pada penguatan KD tertentu dan tidak ada penilaian didalamnya.
- Teknis pelaksanaan pengayaan
- Pelaksanaan pengayaan dapat dilakukan dalam bentuk antara lain melalui:
- Belajar Kelompok
Sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan pelajaran bersama pada jam-jam diluar pelajaran sekolah biasa, sambil menunggu teman- temannya yang mengikuti pembelajaran remedial karena belum mencapai ketuntasan.
- Belajar mandiri
Secara mandiri peserta didik belajar mengenal sesuatu yang diminati.
- Pembelajaran berbasis tema
Memadukan kurikulum dibawah tema besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu.
- Pemadatan kurikulum
Pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi/ materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing- masing.
- Sekolah dapat memfasilitasi peserta didik dengan kelebihan kecerdasan dalam bentuk kegiatan pengembangan diri dengan spesifikasi pengayaan kompetensi tertentu, misalnya untuk bidang sains. Pembelajaran pengayaan seperti ini dilakukan untuk membantu peserta didik mempersiapkan diri mengikuti kompetisi tingkat nasional maupun internasional, seperti olimpiade sains internasional.
- Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan, tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi hanya dilakukan dalam bentuk portofolio, dan dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.
BAB V
KETENTUAN KENAIKAN KELAS DAN PENJURUSAN
Pasal 13
Ketentuan kenaikan kelas
- Kriteria ketentuan kenaikan kelas mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 53 Tahun 2015 tentang Standar Penilaian.
- Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
- Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap. Hal ini sesuai dengan prinsip belajar tuntas (mastery learning), dimana peserta yang belum mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan KKM yang ditetapkan, maka yang bersangkutan harus mengikuti pembelajaran remedi sampai yang bersangkutan mampu mencapai KKM yang dimaksud. Artinya, nilai kenaikan kelas harus tetap memperhitungkan hasil belajar peserta selama satu tahun pelajaran yang sedang berlangsung.
- Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar, 3 atau lebih mata pelajaran pada kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
- Kehadiran peserta didik dalam kegiatan pembelajaran minimal 80?ri jumlah hari belajar efektif pada semester 2 Tahun Pelajaran.
- Penjelasan tentang aspek pengetahuan (kognitif), praktik (psikomotorik) dan sikap (afektif) berkaitan dengan ketentuan kenaikan kelas.
- Aspek PKK/ Pengetahuan (kognitif)
- Penilaian aspek pengetahuan (kognitif) berkaitan dengan pengetahuan dan pemahaman intelektual. Nilai pada aspek pengetahuan (kognitif) dinyatakan dengan angka bilangan dengan rentang nilai 10 – 100
- Penilaian aspek pengetahuan (kognitif) dilakukan pada seluruh mata pelajaran,
- Penilaian aspek pengetahuan (kognitif) dilakukan melalui kegiatan penilaian proses, Ulangan Harian dan Ulangan semester.
- Aspek praktik (psikomotor)
- Penilaian pada aspek praktik (psikomotor) dinyatakan dengan angka bilangan dengan rentang nilai 10 – 100,
- Penilaian aspek praktik (psikomotor) dilakukan pada semua mata pelajaran.
- Penilaian aspek keterampilan (psikomotor) dilakukan melalui kegiatan penilaian praktek, proyek dan fortopolio.
- Aspek nilai (afektif)
- Penilaian sikap (afektif) dinyatakan dengan huruf, yaitu A (Sangat Baik), B (Baik), C (Cukup), dan D (Kurang)
- Penilaian sikap (afektif) dilakukan pada seluruh mata pelajaran.
- Penilaian sikap (afektif) dilakukan melalui Penilaian Observasi, Penilaian diri sendiri, Penilaian teman dan Jurnal guru.
Pasal 14
Ketentuan Peminatan
- Sesuai dengan permendikbud Nomor 64 tahun 2014 tentang Peminatan, sekolah wajib membuka 3 jenis peminatan, yaitu: Peminatan MIPA, Peminatan IPS dan Peminatan Bahasa dan Budaya
- Waktu penentuan dan pelaksanaan peminatan
- Penentuan peminatan bagi peserta didik dilakukan pada saat melakukan pendaftaran masuk sekolah.
- Bagi siswa yang berkeinginan pindah peminatan diberikan batas waktu sebelum ujian semester 1.
- Siswa yang pindah peminatan terlebih dahulu mengikuti program matrikulasi.
BAB VI
KETENTUAN KELULUSAN UJIAN SEKOLAH DAN
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 15
Ketentuan Kelulusan Ujian Sekolah
- Sekolah menetapkan nilai minimal/batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan dalam ujian sekolah.
- Menetapkan batas kelulusan merupakan hasil pertimbangan Dewan guru SMP PLUS DARUL HIKMAH CISAUK
- Penetapan batas kelulusan diumumkan kepada peserta didik dan disampaikan kepada orangtua peserta didik dan masyarakat 2 (dua) bulan sebelum ujian dilaksanakan.
- Peserta ujian dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Memiliki nilai rata- rata sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh sekolah untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Sekolah.
- Mencapai nilai minimal batas lulus untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan SMP PLUS DARUL HIKMAH CISAUK
- Penentuan kelulusan Ujian Sekolah dilakukan melalui rapat dewan pendidik SMP PLUS DARUL HIKMAH CISAUK
Pasal 16
Ketentuan Kelulusan dari SMP PLUS DARUL HIKMAH CISAUK
Dalam merumuskan ketentuan kelulusan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72, yaitu peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan menengah setelah :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
- Lulus ujian sekolah.
BAB VII
KETENTUAN PESERTA DIDIK DALAM PENGGUNAAN FASILITAS BELAJAR (SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH)
Pasal 17
Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Ruang Belajar
- Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar sebagai sarana untuk mengikuti kegiatan pembelajaran pada jam belajar efektif,
- Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar sebagai sarana untuk kegiatan diskusi, seminar, dll yang dilaksanakan di luar jam belajar efektif dalam upaya peningkatan wawasan pengetahuan peserta didik,
- Penggunaan ruang belajar di luar jam belajar efektif harus dilaporkan serta mendapat izin dari pihak sekolah,
- Dalam setiap penggunaan ruang belajar, setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang belajar.
Pasal 18
Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Laboratorium IPA
(Fisika, Kimia, Biologi)
- Peserta didik berhak menggunakan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, dan Biologi) sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum, baik pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif,
- Peserta didik berhak melaksanakan kegiatan praktikum di Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, dan Biologi) minimal 2 (dua) kali dalam satu semester sesuai dengan jadwal kegiatan praktikum yang disusun oleh kepala laboratorium,
- Peserta didik berhak menggunakan fasilitas yang ada dalam ruang Laboratorium IPA (media pembelajaran, alat dan bahan praktikum) sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum,
- Penggunaan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, dan Biologi) di luar jam belajar efektif untuk kegiatan praktikum harus dilaporkan serta mendapat izin dari pihak sekolah,
- Setiap penggunaan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, dan Biologi) oleh peserta didik, baik pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif harus dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan bersama- sama dengan petugas laboran,
- Dalam setiap penggunaan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, dan Biologi), setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam penggunaan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, dan Biologi).
Pasal 19
Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Laboratorium Komputer
- Peserta didik berhak menggunakan Laboratorium Komputer sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum, baik pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif,
- Peserta didik berhak melaksanakan kegiatan praktikum di Laboratorium Komputer sesuai dengan jadwal dan materi kegiatan praktikum yang disusun oleh kepala laboratorium,
- Peserta didik berhak menggunakan fasilitas yang ada dalam ruang Laboratorium Komputer (media pembelajaran, alat dan bahan praktikum) sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum,
- Penggunaan Laboratorium Komputer di luar jam belajar efektif untuk kegiatan praktikum atau kegiatan lainnya harus dilaporkan serta mendapat izin dari pihak sekolah,
- Setiap penggunaan Laboratorium Komputer oleh peserta didik, baik pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif harus dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan bersama- sama dengan petugas laboran,
- Dalam setiap penggunaan Laboratorium Komputer, setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam penggunaan Laboratorium Komputer dan Bahasa.
Pasal 20
Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Perpustakaan
- Peserta didik berhak menggunakan perpustakaan sebagai sarana untuk menambah wawasan pengetahuan sesuai dengan waktu kunjungan yang ditetapkan oleh petugas perpustakaan,
- Peserta didik berhak mengikuti kegiatan pembelajaran di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran,
- Peserta didik berhak mengakses bahan ajar yang tersedia di perpustakaan untuk kepentingan pembelajaran
- Dalam setiap penggunaan perpustakaan, setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang perpustakaan serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam ruang perpustakaan.
Pasal 21
Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Buku Perpustakaan dan Buku Referensi
- Peserta didik berhak membaca dan mencatat seluruh buku perpustakaan dan buku referensi lainnya di dalam ruang perpustakaan untuk kepentingan pembelajaran,
- Peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan dan buku referensi lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam peminjaman buku-buku perpustakaan dan buku- buku referensi yang telah ditetapkan sekolah,
- Dalam setiap penggunaan buku perpustakaan dan buku referensi lainnya, setiap peerta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi buku- buku yang digunakan.
Pasal 22
Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Sarana dan Fasilitas Olahraga
- Peserta didik berhak menggunakan sarana dan fasilitas olahraga untuk kegiatan praktikum pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, serta koordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan,
- Penggunaan sarana dan fasilitas olahraga diluar kegiatan sebagaimana pada butir 1, harus dilaporkan serta mendapat izin dari pihak sekolah,
- Dalam setiap penggunaan sarana dan fasilitas olahraga, setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi saran dan fasilitas yang digunakan agar terhindar dan terpelihara dari kerusakan.
Pasal 23
Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Media Lainnya
- Peserta didik berhak menggunakan media lainnya yang tersedia di sekolah (LCD Proyektor, Tape Recorder, Alat Musik, Sound Sistem, TV, dll) untuk kepentingan pembelajaran,
- Pengguanaan setiap media tersebut pada butir 1, harus dilaporkan serta mendapat izin dari pihak sekolah serta dikoordinir oleh guru atau penanggungjawabnya,
- Dalam setiap pengguanaan media, setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi media yang digunakan agar terhindar dari kerusakan.
BAB VIII
KETENTUAN LAYANAN KONSULTASI DENGAN GURU,
WALI KELAS DAN GURU BK/KONSELOR
Pasal 24
Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Guru Mata Pelajaran
- Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran,
- Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran,
- Layanan konsultasi dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran sekolah sepanjang guru yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di kelas,
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran di luar jam pembelajaran sekolah dapat dilakukan pada waktu yang tentukan secara bersama antara peserta didik dan guru, namun pelaksanaannya tetap di lingkungan sekolah,
- Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran yang bersifat mendesak, dapat dilakukan melalui telepon atau media lain sesuai dengan kepentingannya,
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran guru yang bersangkutan, terutama dalam hal kesulitan dalam mengikuti pembelajaran, kesulitan dalam mengerjakan tugas, dan lainnya,
Pasal 25
Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Wali Kelas
- Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelasnya,
- Layanan konsultasi dengan wali kelas dimaksudkan untuk member bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai dalam mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran,
- Layanan konsultasi dengan wali kelas dapat dilaksanakan setiap saat, baik di dalam jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran,
- Layanan konsultasi dengan wali kelas di luar jam pelajaran sekolah dapat dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas,
- Layanan konsultasi dengan wali kelas yang bersifat mendesak, dapat dilakukan melalui telepon atau media lain sesuai dengan kepentingannya,
- Layanan konsultasi dengan wali kelas hanya terkait dengan masalah siswa dikelas yang bersangkutan,
Pasal 26
Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Guru BK/Konselor
- Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan Guru BK/Konselor,
- Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru BK dapat dilakukan setiap saat selama Guru BK/Konselor masih dapat melayani,
- Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan Guru BK/Konselor terkait dengan berbagai masalah siswa dikelas, maupun masalah yang berkaitan dengan pergaulan siswa yang bersangkutan yang bersifat dapat menghambat keaktifan dan keberhasilan siswa dalam proses belajar,
- Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan Guru BK/Konselor terkait dengan minat, potensi, dan permasalahan lainnya yang mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik,
- Siswa yang mempunyai kepentingan- kepentingan khusus dan mendesak, dengan seizin guru dapat meninggalkan pelajaran/ kelas untuk mendapatkan layanan konsultasi dengan Guru BK/Konselor,
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran guru yang bersangkutan, teruta dalam hal kesulitan mengikuti pembelajaran, kesulitan dalam menegerjakan tugas, dan lainnya,
- Jenis- jenis layanan akademik yang berhak diperoleh peserta didik dari Guru BK/Konselor, meliputi :
- Layanan Orientasi, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan siswa baru (MOS)
- Layanan Informasi, yaitu layanan dalam bentuk pemberian informasi secara verbal dan atau non verbal, baik kepada siswa maupun orang tua murid,
- Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan remedial, pengayaan, pemantapan, try out, dll,
- Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan dalam bentuk pembagian kelompok atau kelas dan penyaluran potensi, minat dan bakat siswa agar mereka berprestasi secara optimal,
- Layanan bimbingan kelompok, yaitu bimbingan secara klasikal denagn materi tentang tehnik membaca cepat, tehnik membuat ringkasan, tehnik menghafal, dll
- Layanan konseling kelompok, yaitu layanan dalam bentuk diskusi kelompok dimana setiap anggota kelompok berpartisipasi aktif membahas permasalahan yang telah mereka pilih sehingga anggota kelompok dapat belajar dari pengalaman anggota kelompok lainnya.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 27
Peraturan akademik ini disampaikan dan disosialisasikan kepada pihak- pihak terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana yang diatur.
Pasal 28
Hal- hal yang belum diatur dan belum sempurna dalam penyusunan peraturan akademik ini akan ditentukan dan diperbaiki kemudian.
Pasal 29
Peraturan akademik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan atau terhitung mulai Tahun Pelajaran 2016/2017.