smpplus_dh@yahoo.co.id 085715802303

KURIKULUM

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam pelaksanaan Kurikulum 2013, Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan kerangka dasar Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kopetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD).

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pengembangannya harus berdasarkan satuan pendidikan, potensi daerah, atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.

Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada satuan pendidikan untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan Pasal 35 mengenai standar nasional pendidikan.

Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah harus segera dilaksanakan. Bentuk nyata desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah diberikannya kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunan maupun pelaksanaannya di satuan pendidikan.

Satuan pendidikan merupakan pusat pengembangan budaya. kurikulum 2013 ini mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa sebagai satu kesatuan kegiatan pendidikan yang terjadi di sekolah. Nilai-nilai yang dimaksud di antaranya: religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli sosial dan lingkungan, serta tanggung jawab. Nilai-nilai melingkupi dan terintegrasi dalam seluruh kegiatan pendidikan sebagai budaya sekolah.

Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 SMP Plus DARUL HIKMAH melaksanakan kurikulum yaitu Kurikulum 2013 terdiri dari kelas VII, Kelas VII, dan kelas IX. Kurikulum SMP Plus DARUL HIKMAH merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan SMP Plus DARUL HIKMAH. Dalam pelaksanaan Kurikulum 2013, Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan kerangka dasar (untuk kurikulum 2013) yang meliputi Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kopetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD). Kurikulum 2013 SMP Plus DARUL HIKMAH terdiri dari tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan dan silabus. Pengembangannya berdasarkan kontektual, potensi daerah, atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat daerah Kabupaten Tangerang, dan peserta didik SMP Plus DARUL HIKMAH Cisauk.

Struktur Kurikulum 2013 SMP Plus Darul Hikmah untuk kelas VII, kelas VIII, dan Kelas IX disajikan pada tabel berikut:

Komponen

VII

VIII

IX

KELOMPOK A

 

 

 

1.   Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

3

3

3

2.   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

3

3

3

3.   Bahasa Indonesia

6

6

6

4.   Matematika

5

5

5

5.   Ilmu Pengetahuan Alam

5

5

5

6.   Ilmu Pengetahuan Sosial

4

4

4

7.   Bahasa Inggris

4

4

4

KELOMPOK B

 

 

 

    1. Seni Budaya

3

3

3

  1. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
  2. Prakarya
  3. B. Arab
  4. Hadist
  5. TIKOM

 

3

2

2

2

2

 

3

2

2

2

2

 

3

2

2

2

2

C. Pengembangan Diri

2*)

2*)

2*)

  1. Bimbingan Konseling

 

 

 

  1. Kegiatan Ekstrakurikuler:

 

 

 

              Kepramukaan

 

 

 

              Tekwondo

 

 

 

               Kepemimpinan/Paskib

 

 

 

Jumlah

42

42

42